Penerbitan Surat Ijin Mengemudi C1 untuk Roda Dua
Dapatkan informasi tentang penerbitan surat ijin mengemudi C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc di sini. Penerbitan Sim C1 baru bisa dilaksanakan di beberapa satpas
Teguh Bachtiar, S. S.
6/19/20242 min read


Pengenalan SIM C1
Belum lama ini, Korlantas Polri telah meluncurkan dan meresmikan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) golongan C1 yang diperuntukkan bagi pengendara roda dua dengan kapasitas mesin 250 s.d 500 cc. Kebijakan ini diambil untuk memberikan pengaturan yang lebih spesifik dan aman bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin yang cukup besar.
Dasar Hukum Penerbitan SIM C1
Penerbitan SIM C1 diatur dalam Perpol No. 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi dan diperbarui melalui Perpol No. 2 tahun 2023. Peraturan ini mencakup ketentuan penggolongan SIM yang lebih detail, terutama pada Pasal 3(2) yang mengatur tentang penggolongan surat ijin mengemudi.
Perpol No. 5 tahun 2021 memberikan dasar hukum untuk pembagian SIM berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Dengan adanya Perpol No. 2 tahun 2023, ketentuan ini diperjelas dan disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan pengendara dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Manfaat dan Tujuan Penerbitan SIM C1
Penerbitan SIM C1 bertujuan untuk mengatur lebih baik pengendara roda dua dengan kapasitas mesin 250 s.d 500 cc. Dengan adanya SIM C1, diharapkan pengendara motor dengan kapasitas mesin besar dapat lebih terkontrol dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan yang sering terjadi akibat kurangnya pengendalian terhadap kendaraan dengan kapasitas mesin besar.
Selain itu, penerbitan SIM C1 juga memberikan kenyamanan bagi pengendara roda dua, karena mereka memiliki bukti resmi yang menunjukkan kelayakan mereka untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin tertentu. Ini juga memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan.
Prosedur Mendapatkan SIM C1
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri. Persyaratan tersebut meliputi usia minimal, kesehatan fisik dan mental, serta kemampuan berkendara yang dinilai melalui ujian teori dan praktik.
Proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor Satpas prototype yang telah memiliki lapangan uji dan kendaraan uji praktek yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh korlantas polri atau melalui sistem online yang telah disediakan. Setelah memenuhi semua persyaratan dan lulus ujian, pengendara akan mendapatkan SIM C1 yang berlaku untuk jangka waktu 5tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan setiap pengendara roda dua dengan kapasitas mesin 250 s.d 500 cc dapat memiliki SIM C1 dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.
Lokasi Satpas
Jl. Raya Tegar Beriman Kel. Tengah Kec. Cibinong Kab. Bogor
Jam Pelayanan
08.00 wib s.d selesai.